Rabu, 23 April 2014

DINKES PALEMBANG TERAPKAN 3 K DI KENDARAAN UMUM

DINKES PALEMBANG TERAPKAN 3 K DI KENDARAAN UMUM

Untuk menggalakkan  KTR atau Kawasan Tanpa Rokok, Dinas Kesehatan Kota Palembang terapkan 3 K  yaitu, Kenyamanan, Keamanan, dan Kesehatan di dalam angkutan umum.  Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang Anton Swindro mengatakan, saat ini banyak sekali keluhan warga kota Palembang soal asap rokok di dalam angkutan umum.  Hal ini tentunya berdampak buruk bagi penumpang lainnya yang tidak merokok.  Sementara para sopir yang memang sudah kecanduan merokok bisa menghisap rokoknya saat kendaraan berhenti,seperti dilampu merah. " kalau memang sudah menjadi ahli hisap dan tidak menghisap rokok merasa tidak enak, ya silahkan saja merokok, asalkan saat kendaraan berhenti seperti di lampu merah, tetapi di usahakan untuk mengurangi merokok di saat membawa kendaraan, terlebih saat penumpang penuh, dan ingat saat membuang puntung rokok harus hati-hati,jangan sembarangan,karena bisa berbahaya", jelasnya.

Anton juga menjelaskan ketika  dalam sidak aparat menemukan asbak rokok di 7 tempat KTR, sipemilik tempat itu wajib membayar denda sebesar Rp 500.000, untuk itulah diminta partisipasi para pemilik tempat yang dipasang stiker KTR tidak menyediakan asbak rokok, dan diminta juga melarang orang yang merokok dikawasan tersebut.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar