Rabu, 23 April 2014

DINAS KESEHATAN KOTA PALEMBANG TERAPKAN 3 K DI ANGKUTAN UMUM

Untuk terus menjalankan program KTR atau Kawasan Tanpa Rokok, Dinas Kesehatan Kota Palembang terapkan 3 K ( Keamanan, Kenyamanan dan Keselamatan) di angkutan umum. Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang, Anton Swindro mengatakan, saat ini pihaknya sering mendengar keluhan soal asap rokok di angkutan umum, karena bagi penumpang yang tidak merokok,asap rokok sangat menganggu kenyamanan dan kesehatan mereka, untuk itulah Stiker KTR di tempel di angkutan umum. " banyak sekali kita mendengar keluhan soal asap rokok yang terbang bebas di dalam angkutan umum, tentunya ini sangat mengganggu kenyamanan dan kesehatan penumpang yang tidak merokok, seharusnya ini di cegah atau di tegur oleh sopir, tetapi masalahnya sopir angkot sendiri adalah perokok aktif, nah disini kami minta, para sopir yang menjadi ahli hisap, untuk tidak merokok saat kendaraan berjalan, kalau mau merokok saat kendaraan berhenti di lampu merah", jelasnya.

Anton juga menjelaskan  bila ada asbak,  denda sebesar Rp 500.000 bagi tempat yang sudah di tempel stiker, " kami bakal langsung meminta pemilik tempat bayar denda Rp 500.000, kalau pas sidak terlihat ada asbak", Anton pun meminta pemilik tempat yang sudah di tempal stiker KTR untuk mengindahkan larangan merokok di kawasan tersebut, dan juga memberikan teguran bagi warga kota Palembang yang masih merokok di tempat yang tertempel stiker KTR.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar